Wali Kota Jambi Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Istimewa.
Istimewa.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menghadiri peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di RT 17, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi oleh Kajati Jambi, Sapta Subrata, Senin (28/03/22).

Dalam kesempatan ini Fasha mengatakan, RJ sendiri merupakan gagasan dari Kejaksaan Agung. Di Kota Jambi sudah ada sejumlah perkara tindak pidana yang dilakukan RJ.

“Kami menyambut baik program RJ ini. Karena ada hal-hal yang tak perlu sampai ke pengadilan, tapi cukup melalui lembaga adat,”kata Fasha.

Fasha menjelaskan, pihaknya siap memfasilitasi penguatan RJ di Kota Jambi. Termasuk telah meminta pihak Kejari Jambi maupun Kejati Jambi agar mengusulkan ke Kejaksaan Agung, dapat memberikan kewenangan RJ pada masing-masing jajaran kejaksaan di daerah.

“Ini akan kita tindak lanjuti. Kami minta agar diusulkan berjenjang pemberian keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Jadi nantinya Kejari tidak menunggu lama lagi keputusan dari Kejagung,”ungkapnya.

Kajati Jambi, Sapta Subrata mengatakan, dengan hadirnya rumah RJ di Kota Jambi, diharapkan tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalah hukum saja.

“Namun gunakanlah untuk hal-hal lainnya, dalam rembuk adat atau hal lainnya. Mencari solusi untuk masalah yang muncul di tengah masyarakat,” tutupnya. (eko)