Bupati Muaro Jambi Terbitkan Larangan Konvoi dan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi mengeluarkan imbauan terkait perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor: 400/1673/KESRA/2025, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, mengajak masyarakat untuk mengedepankan kegiatan keagamaan ketimbang hura-hura di jalanan.

​Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi saat malam pergantian tahun berlangsung.

​Dalam surat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 tersebut, Bupati Muaro Jambi menekankan dua poin utama bagi masyarakat:

1. ​Memperbanyak Dzikir: Masyarakat diimbau mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan dan dzikir bersama.

2.​Peningkatan Kepedulian: Momentum tahun baru diharapkan menjadi sarana meningkatkan ibadah serta kepekaan sosial antar sesama warga.

​Bupati secara tegas melarang bentuk perayaan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Beberapa poin larangan tersebut meliputi larangan meniup terompet, larangan membakar kembang api atau petasan/mercon, larangan melakukan aksi kebut-kebutan atau balap liar di jalan raya.

​Selain itu, para pemilik tempat hiburan dan pengelola destinasi wisata diingatkan agar tidak memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan.

​Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Bupati menginstruksikan para Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kepemudaan untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

​”Kepada seluruh aparat keamanan baik TNI/Polri dan Satpol-PP diminta untuk menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum,” tulis petikan surat tersebut.

​Dengan adanya edaran ini, diharapkan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di Kabupaten Muaro Jambi dapat berlangsung dengan aman, khidmat dan kondusif.