AWASI Soroti Legalitas Produksi Sawit PT BSS di Kawasan Hutan Produksi Muaro Jambi

Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.
Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi menyoroti dugaan praktik alih fungsi kawasan hutan produksi seluas 400 hektar oleh PT Bintang Sawit Sejahtera (BSS) di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Ketua AWASI Muaro Jambi, Feriansyah mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas legalitas operasional perusahaan tersebut.

​AWASI menyoroti status produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan dari lahan tersebut. Menurut Feriansyah, jika lahan terbukti berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah, maka seluruh hasil produksi patut dikategorikan sebagai hasil tindak pidana kehutanan.

​”Kami mencurigai adanya dugaan pelanggaran serius terkait alih fungsi 400 hektar hutan produksi menjadi lahan perkebunan sawit. Pertanyaan besarnya adalah, apakah TBS yang dihasilkan dari lahan ilegal tersebut selama ini dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan atau tindak pidana kehutanan?,” ujar Feriansyah, Rabu 8 Juli 2026.

​Dalam desakannya, AWASI mengajukan empat poin utama kepada APH dan Kementerian Kehutanan, yakni status legalitas lahan, ​pertanggungjawaban produk, mekanisme denda dan ​penyitaan hasil.

​Feriansyah menegaskan, bahwa sanksi administratif berupa denda tidak boleh menghilangkan pidana pokok.

Ia memastikan AWASI Kabupaten Muaro Jambi akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan regulasi kehutanan.

​”Kita tidak ingin ada pembiaran. Jika lahan itu ilegal, maka setiap rupiah keuntungan dari TBS yang dihasilkan dari sana adalah pelanggaran hukum. Kami menunggu tindakan tegas dari pihak terkait, apakah akan dilakukan penegakan hukum pidana, atau hanya sebatas denda administratif,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PT BSS terkait tudingan tersebut. (Red)