Bisnis Galian C Ilegal di Tanjabtim Semakin Subur

SELOKO.ID/Istimewa.
SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | TANJABTIM– Tambang galian C ilegal makin marak dan tumbuh subur di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Seakan kebal hukum dan tak ada efek jera, para penambang yang bermodalkan alat berat dan alat manual terus mengkeruk batu dan tanah di area wilayah Kecamatan yang menjadi ibu kota Kabupaten Tanjabtim tersebut.

Terbaru, sebuah tambang tanah urug diduga tanpa izin operasi produksi diketahui beroperasi di Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

“Galian ini milik E (inisal-red),”ucap salah seorang yang berada di tambang Galian C tanah urug di Kelurahan Nibung Putih tersebut.

Selain itu, terdapat juga aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat lainnya, yakni daerah Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II (Dua). Di wilayah ini terdapat sejumlah titik tambang batu andesit tanpa dilengkapi izin operasi produksi.

Kondisi bekas galian C di daerah Tanjung Batu inipun terlihat cukup memprihatinkan. Banyak lubang-lubang besar bekas galian, tentunya ini bisa membahayakan warga yang beraktivitas di seputarannya.

Selain dapat merusak lingkungan alam, aktivitas tambang galian C ilegal juga disinyalir merugikan negara, sebab terjadi kebocoran PAD lantaran tidak ada retribusi yang masuk ke Pemerintah Daerah. Mirisnya lagi, tambang galian C tanpa izin operasi produksi tersebut diduga juga digunakan untuk memasok berbagai proyek pemerintah dan swasta.

Pelakunya merupakan oknum perusahaan, oknum perorangan dan oknum masyarakat yang diorganisir oleh sejumlah oknum pengusaha. Diketahui, wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat memiliki potensi alam yang cukup besar berupa batu andesit dan tanah urug.

Permintaan pasar yang tinggi, kemudian dibarengi dengan keuntungan yang menggiurkan tanpa menyetor PAD ke Pemda, diduga menjadi penyebab penambangan galian C tanpa izin operasi produksi masih marak terjadi di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Kasi Nonlogam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Supriyanto mengatakan, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, terhitung tanggal 11 Desember 2020 bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam perizinan dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Sejak tanggal 11 Desember 2020 wewenang sudah dialihkan ke pusat,” katanya, Jum’at (25/06/21)

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM Provinsi Jambi tentang penambangan diduga ilegal, terdapat sejumlah wilayah di Kabupaten Tanjabtim yang memiliki titik tambang ilegal. Satu di antaranya adalah di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dinas ESDM Provinsi Jambi merilis, terdapat 13 perusahaan dan perorangan pemegang izin usaha pertambangan baik izin eksplorasi maupun izin operasi produksi yang berada di Kabupaten Tanjabtim. Izin tersebut untuk tambang batuan (tanah urug), bantuan (andesit), dan batuan (pasir sungai)

Dari 13 pemegang izin, 7 diantaranya memiliki IUP operasi produksi, sementara 6 lainnya hanya IUP eksplorasi. Diketahui, pemegang izin eksplorasi belum bisa dikategorikan lengkap mengingat masih kurang satu izin lagi, yakni izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.

IUP eksplorasi tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, apalagi menjual. Yang boleh melakukan penambangan dan penjualan ialah mereka yang memiliki IUP operasi produksi.

“Ada beberapa di Tanjung Jabung Timur itu yang mengantongi izin eksplorasi. Harusnya ditingkatkan lah menjadi izin operasi produksi,”jelas Supriyanto.

Ia menjelaskan, pembeli harus lebih jeli dalam membeli hasil tambang di Kabupaten Tanjabtim, Supriyanto menyarankan agar para pembeli dapat membeli hasil tambang yang memiliki izin resmi.

“Pembeli harus lebih jeli,”jelasnya.

Supri menjelaskan, didalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara, menyatakan bahwa pelaku penembangan galian C ilegal dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 Miliar.

“Dapat dikenakan denda Rp 100 miliar dan kurungan penjara selama 5 tahun,”jelasnya.

Sementara itu, Camat Muara Sabak Barat, Arie Julian Saputra mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal diwilayah Kecamatannya.

“Ya, galian C ini kan memang kewenangan pusat untuk proses perizinannya. Namun kami harap kepada mereka-mereka yang melakukan aktivitas tersebut untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, segera urus perizinannya,”terang Arie Julian Saputra. (Red)