BPKP Turun Tangan Audit Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar di Tanjab Barat, Ada Apa?

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Barat- Sorotan publik masih tertuju ke proyek Pintu Air di Parit 10, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Proyek infrastruktur dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2025 senilai Rp 4 miliar tersebut, kini resmi berada di bawah radar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lembaga auditor negara itu tengah melakukan audit khusus terhadap pengerjaan yang memicu polemik di masyarakat tersebut.

​Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Albert Chaniago mengonfirmasi bahwa status proyek tersebut sedang dalam penanganan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Albert menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan Dinas PUPR, proyek Rp 4 miliar tersebut sedang diaudit khusus oleh BPKP.

“Untuk hasil auditnya kita belum tahu, dan juga kenapa dilakukan audit khusus, kita belum ngejar ke ranah itu,” ujar Politisi PAN itu, Jum’at 2 Januari 2026.

​Langkah BPKP ini tergolong menarik. Pasalnya, sebelum audit khusus ini bergulir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dikabarkan telah lebih dulu melakukan pemeriksaan lapangan.

Meski demikian, Albert mengaku belum mengantongi detail temuan dari auditor BPK RI tersebut.

“Jadi selain BPK RI, ada juga audit khusus dari BPKP,” jelas Albert.

​Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Tim Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang turun ke lokasi pada awal Desember 2025 lalu menemukan indikasi kerusakan fisik pada bangunan. Sebuah celah retakan menganga ditemukan pada bagian turap sisi kanan.

“Kalau kita masuk sebelah kanan, ada retak. Kalau saya lihat bangunan itu gak nyatu, sehingga timbul retakan, namun secara keseluruhan tidak mempengaruhi kontruksi bangunan,” ungkap Albert.

Meski demikian, temuan ini telah dilaporkan secara lisan maupun melalui bukti visual kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman untuk segera ditindaklanjuti.

​Selain masalah fisik, proyek Pintu Air Parit 10 juga dibayangi isu administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pelaksana.

Namun, Komisi III memilih menjaga jarak dari urusan dapur lelang tersebut. Mereka tidak mengecek sampai detail terkait proses tendernya.

“Kalau soal SBU itu ranahnya Dinas PUPR,” tambah Albert.

​Di sisi lain, publik sempat mempertanyakan apakah proyek jumbo ini merupakan Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota dewan, Albert menepis anggapan tersebut.

Mengingat angkanya yang mencapai Rp 4 miliar, Albert meyakini bahwa proyek ini murni program teknis Dinas PUPR, yang didasari usulan masyarakat untuk memitigasi banjir di area perkebunan kelapa milik warga.

​“Kalau saya lihat di sekitar pintu air itu banyak kebun kelapa, dan memang berdampak untuk petani agar kebun tidak terendam. Kalau proyek ini pokir, kayaknya bukan, karena nilainya sampai Rp 4 miliar,” tandasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwelo membenarkan bahwa proses pengawasan kini sepenuhnya berada di tangan BPKP.

Eko mengklarifikasi simpang siur informasi sebelumnya yang menyebutkan pemeriksaan hanya dilakukan oleh BPK RI.

​”Masih proses pemeriksaan oleh BPKP,” kata Eko Suwelo kepada wartawan, Selasa 30 Desember 2025.

Hasil audit khusus proyek senilai Rp 4 miliar tersebut tengah dinanti. Publik kini menunggu, apakah audit BPKP hanya sekadar prosedur rutin, atau merupakan pintu masuk untuk mengungkap potensi kerugian negara di balik retaknya dinding Pintu Air Parit 10 tersebut.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama. ​Berdasarkan penelusuran dokumen tender, terdapat ketidaksinkronan data terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan perusahaan tersebut.

Berikut adalah rincian SBU milik CV Keina Karya Utama, ​BS001 (Konstruksi Jalan) aktif sejak Februari 2023, ​BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi) aktif sejak Februari 2023, BS010 (Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air) baru berlaku mulai 30 Maret 2025.

​Persoalan muncul karena jadwal unggah dokumen tender ditutup pada 27 Maret 2025. Artinya, jika perusahaan menggunakan SBU BS010 untuk memenuhi kualifikasi pengerjaan pintu air, sertifikat tersebut secara hukum belum aktif, atau belum berlaku saat dokumen diserahkan kepada panitia lelang. (Red)