SELOKO.ID, Kota Jambi- Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan korupsi besar yang menjerat petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Terdakwa Bengawan Kamto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL, kini resmi mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II Jambi, Kamis 16 April 2026.
Sebelumnya, Bengawan Kamto diketahui menyandang status sebagai tahanan kota. Namun, status tersebut berubah drastis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengeluarkan penetapan baru dalam persidangan yang digelar hari ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan penahanan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa eksekusi ini merupakan perintah langsung dari pengadilan.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim. Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Jambi,” kata Noly Wijaya mewakili Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhamad Husaini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Majelis Hakim menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi.
Dalam surat tersebut, Bengawan Kamto ditetapkan untuk menjalani penahanan selama 10 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Kasus yang menjerat Bengawan Kamto ini bukan perkara sembarangan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari salah satu Bank Himbara.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 105 miliar.
Meski terdakwa kini ditahan di Rutan, proses hukum terus bergulir. Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa dan penasehat hukum.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya kasus ini agar tetap berjalan profesional, transparan dan akuntabel, hingga muncul putusan hukum yang tetap (inkracht).
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan,” tutup Noly Wijaya mengakhiri keterangannya. (Eko)
