Buron Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SLBN Muaro Jambi Ditangkap di Jember

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi menangkap S, 57 tahun, pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang sempat buron tersebut diringkus di wilayah Jember, Jawa Timur, setelah sebelumnya masuk dalam radar pengejaran polisi.

​Peristiwa dugaan pidana ini terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di lingkungan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial N yang baru menginjak usia 16 tahun. Sementara itu, pelaku diketahui sebagai warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.

​Penangkapan dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaro Jambi pada Minggu, 28 Juni 2026.

Polisi mencegat S di tengah jalan saat ia hendak menuju kandang ayam yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

​Saat ini, S telah digiring ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

​Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting. Di antaranya adalah hasil Visum et Repertum tertanggal 26 Mei 2026, keterangan dari sejumlah saksi, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

​Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik adalah merampungkan berkas penyidikan, melakukan gelar perkara untuk penetapan status hukum final, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri.

Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang mengancam keselamatan perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Sumber: Humas Polres Muaro Jambi