Damkar Evakuasi Anting Balita yang Terjepit di Kuping

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi kembali membuktikan bahwa ruang lingkup kerja mereka melampaui urusan menjinakkan api.

Pada Rabu sore, 7 Januari 2026, sebuah operasi dilakukan bukan untuk memadamkan kebakaran besar, melainkan membebaskan seorang balita dari jeratan sepasang anting yang sulit dilepaskan.

​Laporan bermula ketika seorang warga bernama Rangga Sonata Weri (32) mendatangi Markas Komando Damkar Kota Jambi pada pukul 17.58 WIB.

Warga Perumahan Namura Indah 3, Blok A, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar ya, Kabupaten Muaro Jambi ini membawa serta anaknya yang mengalami kendala dengan perhiasan anting-antingnya.

Mengingat risiko cedera pada telinga balita yang sensitif, pihak keluarga memilih meminta bantuan tenaga profesional ketimbang memaksa melakukannya sendiri.

​Begitu laporan diterima di tempat, Regu 1 Pleton 1 Mako yang dipimpin oleh Komandan Regu Amir Hamza langsung mengambil tindakan. Tanpa jeda waktu perjalanan karena pelapor mendatangi kantor Damkar secara langsung, operasi evakuasi segera dimulai.

Mengingat objek evakuasi berada pada bagian tubuh balita yang rentan, petugas menggunakan peralatan presisi berupa tang potong dan tetap mengenakan Alat Pelindung Diri lengkap, sesuai prosedur operasional standar.

​”Sepasang anting-anting berhasil dipotong dan dievakuasi dengan aman, serta lancar dalam waktu hanya lima menit,” ujar Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi lewat keterangan tertulisnya yang diterima seloko.id.

​Aksi penyelamatan non-kebakaran ini bukan sekadar inisiatif spontan, melainkan bentuk implementasi dari Permendagri Nomor 114 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten dan Kota.

​Regulasi ini mempertegas bahwa Damkar memiliki kewajiban untuk melayani berbagai jenis kedaruratan yang mengancam keselamatan warga, mulai dari evakuasi hewan berbisa, pelepasan cincin yang tersangkut, hingga kasus perhiasan balita seperti yang menimpa warga Kecamatan Jaluko ini. (Eko)