Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat BBM Subsidi Penyuplai Tambang Emas Ilegal

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.

BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil tersebut, diduga kuat akan dipasok untuk menyokong aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengungkapkan, bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan intelijen terkait maraknya distribusi solar lintas provinsi yang masuk ke kantong-kantong pertambangan ilegal.

“Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak setelah menerima laporan presisi mengenai pergerakan armada pengangkut BBM dari arah Sumatera Barat menuju Jambi,” kata Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin 9 Februari 2026.

Penyergapan dilakukan pada Kamis 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Jambi menghentikan iring-iringan empat unit kendaraan roda empat, yang terdiri dari Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max.

Hasil penggeledahan mengungkap modus operandi klasik namun masif. BBM solar subsidi dikemas dalam ratusan jeriken kapasitas 35 liter, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum besar.

Berdasarkan hasil interogasi intensif terhadap para sopir, diketahui pasokan solar tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

“Tujuannya yakni Desa Perentak di Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin,” tambah Kabid Humas.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 7 orang pelaku dengan inisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas dari mereka merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang tercatat sebagai warga Tabir, Merangin.

Atas perbuatannya, ke 7 pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. (Eko)