DPO Narkoba 58 Kg Sabu Akhirnya Takluk, Sempat Kabur dengan Borgol Plastik hingga Sembunyi di Masjid

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Pelarian M. Alung Ramadhan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika yang sempat membuat geger Polda Jambi, akhirnya berakhir.

Setelah menjadi buron dan diburu hingga ke luar provinsi, Alung berhasil diringkus tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Prof. Dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis dini hari, 16 April 2026.

Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang berada bersama Alung di dalam mobil.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengungkapkan fakta mencengangkan di balik aksi pelarian sang buronan. Ternyata, Alung berhasil kabur dari pemeriksaan polisi beberapa waktu lalu dengan memanfaatkan kelalaian petugas.

“Dia memanfaatkan kelalaian petugas saat diperiksa sendirian oleh seorang penyidik di ruangannya. Dia kabur lewat jendela dalam kondisi tangan masih terborgol plastik,” ungkap Irjen Pol Krisno saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis 16 April 2026.

Drama pelarian Alung tergolong nekat. Meski tangannya diborgol plastik yang dikenal kuat, ia berhasil melepaskannya setelah melompat dari jendela.

Tak berhenti di situ, Alung sempat bersembunyi di dalam masjid dan di samping-samping bangunan saat menyadari aparat kepolisian melakukan pengejaran besar-besaran.

“Dia terus berjalan kaki sampai ke wilayah Aurduri untuk menghindari kejaran petugas. Setelah itu, dia kabur menuju Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” jelas Kapolda.

Polda Jambi tidak main-main dalam memburu Alung. Tim gabungan sempat melakukan pengembangan hingga ke Yogyakarta karena terendus adanya jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pelaku.

Koordinasi intensif pun dilakukan bersama Mabes Polri hingga pihak Imigrasi untuk menutup ruang gerak pelaku.

Upaya ini akhirnya membuahkan hasil pada Kamis dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim opsnal melakukan penyergapan terhadap mobil yang ditumpangi Alung.

Selain mengamankan Alung, polisi juga menciduk lima orang lainnya berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51). Sejumlah barang bukti seperti unit mobil, alat hisap elektrik, dan sejumlah uang tunai turut disita.

Kapolda menegaskan, bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polda Jambi untuk tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba.

“Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini adalah bentuk keseriusan kami menindak tegas jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga keberadaan buronan kelas kakap tersebut bisa segera terdeteksi dan diamankan kembali. (Eko)