DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 13 Juli 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi Mahir, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan umum yang disampaikan, hampir seluruh fraksi di DPRD Muaro Jambi memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi.

Apresiasi tersebut tertuju pada keberhasilan Pemkab dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut.

Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Meski memberikan pujian atas raihan tersebut, pihak legislatif tetap melayangkan sejumlah catatan kritis serta rekomendasi konstruktif bagi jajaran eksekutif.

Catatan tersebut dimaksudkan sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan anggaran di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Terdapat empat poin penting yang menjadi sorotan utama lintas fraksi dalam rapat tersebut, diantaranya yakni:

1. Optimalisasi PAD: Pemkab didorong agar lebih inovatif dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

2. Efektivitas Penyerapan Anggaran: Legislatif menekankan pentingnya meminimalisasi penumpukan serapan anggaran di akhir tahun agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu.

3. Penggunaan SiLPA: Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) diminta untuk diprioritaskan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

4. Tindak Lanjut Temuan BPK: Pemkab didesak untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi dan temuan administratif dari BPK RI.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan awal dari rangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan ini akan terus berlanjut hingga Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (eco)