SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Praktik gadai lahan kelapa sawit di Desa Rantau Rasau I, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, berujung pada sengketa.
Seorang warga, Muhammad Yani diduga menjadi korban penipuan senilai Rp 70 juta yang melibatkan kerabat Kepala Desa setempat.
Kasus ini memicu sorotan publik lantaran adanya dugaan konflik kepentingan oleh pejabat desa dalam proses peralihan lahan yang sedang dalam status jaminan.
Peristiwa ini bermula pada 29 Desember 2024, saat seorang warga bernama Tri Dunul Haqq meminjam dana sebesar Rp70 juta kepada Yani untuk modal usaha pemborong.
Sebagai jaminan, Dunul menyerahkan lahan kebun sawit seluas dua hektar melalui surat perjanjian gadai tertulis, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Selama tiga bulan pertama, Yani menguasai lahan tersebut dan mengambil hasil panen sesuai kesepakatan. Namun, aktivitas tersebut dihentikan secara sepihak. Yani mengaku dilarang memanen oleh Kepala Desa Rantau Rasau I dengan alasan lahan tersebut telah dijual.
Pihak Yani menemukan indikasi kuat adanya dugaan konflik kepentingan dalam transaksi tersebut. Lahan yang sebelumnya dijadikan jaminan gadai kepada dirinya, diduga telah dijual oleh peminjam kepada orang tua Kepala Desa atau bahkan dikuasai oleh oknum Kades itu sendiri.
“Setelah 3 bulan panen, saya dilarang lagi. Katanya, kalau sawit itu saya yang panen, lahannya tidak bisa untuk mengangsur. Ternyata lahan itu sudah dijual kepada orang tua Pak Kades,” kata Yani, seperti dikutip dari laporan lapangan CN Televisi, Jum’at 30 Januari 2026.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejatinya telah ditempuh. Berdasarkan keterangan korban, sedikitnya telah dilakukan 5 kali mediasi, 4 kali di rumah pribadi Kepala Desa dan 1 kali di Kantor Desa Rantau Rasau I.
Mediasi terakhir yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, hingga Ketua RT, tidak membuahkan hasil.
Pihak peminjam (Dunul) menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut, dan mempersilakan kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Ironisnya, Kepala Desa yang diduga memiliki kepentingan pribadi atas lahan tersebut justru bertindak sebagai mediator dalam sengketa ini. Posisi ganda ini dinilai menghambat terciptanya solusi yang adil bagi Yani.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rantau Rasau I belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Ketua RT yang menandatangani dokumen gadai membenarkan adanya surat perjanjian tersebut, namun enggan berkomentar lebih jauh, karena faktor hubungan kekeluargaan dengan pihak-pihak yang bersengketa.
Dugaan pengalihan aset yang sedang dalam status gadai tanpa persetujuan pemegang gadai ini merugikan salah satu pihak.
Lebih jauh, jika terdapat unsur kesengajaan menyembunyikan status lahan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana penipuan.
Keterlibatan pejabat publik dalam transaksi lahan yang bermasalah juga berpotensi melanggar kode etik dan undang-undang tentang desa, terutama terkait larangan bagi Kepala Desa untuk ikut serta dalam proyek yang merugikan kepentingan umum, atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau keluarga.
Yani berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, segera turun tangan.
“Saya hanya ingin hak saya kembali, atau setidaknya ada kepastian hukum yang transparan,” tandasnya. (Red)
