SELOKO.ID, Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perawatan dan pengembangan perangkat lunak (software), serta perangkat keras (hardware) di Bank 9 Jambi.
Penyelidikan ini mencakup periode anggaran yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025.
Penyidik Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN), Awaludin Hadi Prabowo, selaku pihak pelapor.
Surat bernomor B/355/IV/RES.3.3./2026 tersebut menandai dimulainya langkah proaktif kepolisian dalam mengusut potensi kerugian negara di bank milik daerah tersebut.
Hadi Prabowo mengonfirmasi bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk membantu proses penyelidikan.
Menurutnya, laporan yang diajukan berfokus pada empat item utama dalam pos belanja teknologi informasi Bank 9 Jambi, antara lain:
1. Perawatan perangkat lunak (software maintenance).
2. Pengembangan sistem aplikasi perbankan.
3. Pengadaan perangkat keras (hardware).
4. Pembayaran lisensi aplikasi.
“Rentang waktu yang kami laporkan mencakup tujuh tahun anggaran, mulai dari 2018 hingga 2024. Kami menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan maupun realisasi pembayaran lisensi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekjen DPP LSM MAPPAN, Awaludin Hadi Prabowo, didampingi Ketua LSM JPK Provinsi jambi, Abdullah.
Langkah cepat kepolisian dalam memanggil pihak pelapor dinilai sebagai sinyal serius bahwa penyidik telah menemukan indikasi awal yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara.
Sebagai bank pembangunan daerah (BPD) yang memiliki peran strategis dalam ekonomi Jambi, transparansi pengelolaan dana di Bank 9 Jambi menjadi sorotan publik.
Hadi menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya Subdit Tipidkor Polda Jambi dalam menelusuri aliran dana dan prosedur pengadaan digitalisasi perbankan tersebut.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara dalam proyek digitalisasi dan lisensi sistem perbankan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Jambi.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain oleh tim penyidik.
(Red)
