
SELOKO.ID, Jambi- Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kian menghangat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, tim kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan melayangkan keberatan atau eksepsi.
Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak hanya kabur, namun juga salah sasaran.
Wawan Setiawan melalui pengacaranya, Widarti Susy Atmanti, S.H., dan Elas Anra Dermawan, S.H., menggugat konstruksi hukum yang dibangun jaksa.
Mereka mempertanyakan mengapa sosok Wawan diseret dalam pusaran dugaan korupsi anggaran pendidikan, padahal menurut kuasa hukum secara administratif Wawan tak memiliki rekam jejak dalam proyek tersebut.
Menurut Widarti, keterlibatan kliennya dalam perkara ini diduga sangat dipaksakan. Ia menegaskan bahwa Wawan hanyalah seorang komisaris di sebuah perusahaan yang tidak memiliki kontrak langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
”Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan Disdik Jambi. Kontrak resmi ada pada PT TDI dengan pihak ketiga. Ini murni relasi business-to-business antar-perusahaan, bukan urusan anggaran negara yang menjerat individu secara personal,” kata Widarti.
Senada dengan Widarti, Elas menilai kliennya seolah dijadikan tumbal dalam karut-marut proyek tersebut. Ia mendesak agar penegak hukum menyisir pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan dan alokasi anggaran, bukan menyasar pihak luar yang tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan.
Dalam nota eksepsinya, tim hukum Wawan membedah dugaan kelemahan dakwaan JPU ke dalam tiga poin krusial.
1. Dakwaan Kabur (Obscuur Libel): JPU dinilai gagal merinci secara spesifik perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wawan. Hubungan sebab-akibat (causaliteit) antara posisi Wawan dan kerugian negara dianggap tidak terstruktur secara logis.
2. Absennya Relasi Hukum: Eksepsi menegaskan tidak ada satu pun dokumen kontrak atau surat keputusan (SK) yang mengikat Wawan dengan proyek di Disdik Jambi. Perusahaannya pun bukan pemenang tender dalam proyek yang menjadi objek perkara.
3. Pelanggaran Asas Keadilan: Proses hukum ini dianggap menyimpang dari prinsip kepastian hukum, sehingga merugikan nama baik terdakwa tanpa bukti peran aktif dalam niat jahat (mens rea).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor penting yakni pendidikan. Seorang aktivis lokal yang mengikuti jalannya persidangan menyebut bahwa penuntasan korupsi pendidikan harus transparan dan tepat sasaran.
“Jangan sampai yang bersalah melenggang, sementara yang tidak punya wewenang justru mendekam,” katanya.
Secara hukum, pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi menuntut adanya bukti peran aktif dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Dalam eksepsinya, pengacara Wawan yakin bahwa elemen-elemen tersebut tidak terpenuhi.
Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim. Keputusan sela yang akan dibacakan pada persidangan mendatang bakal menentukan apakah kasus ini berlanjut ke pembuktian materiil, atau sebaliknya. (Red)
