SELOKO.ID, Jambi- Langkah tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam mengusut tuntas mega korupsi kredit macet Bank BNI.
Di bawah terik matahari Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tim gabungan dari Korps Adhyaksa Jambi melakukan aksi nyata dengan menghentikan total aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis 23 April 2026.
Langkah bersih-bersih ini dipimpin langsung oleh para petinggi Kejati Jambi, sebagai komitmen dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 105 miliar.

Suasana di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut tampak tegang, namun kondusif saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus bersama memasang Pidsus Line.
Tidak ada lagi suara mesin menderu. Pabrik seluas 163.285 meter persegi itu kini resmi dalam penguasaan penuh negara.

Asintel Kejati Jambi, Muhamad Husaini menegaskan, bahwa tindakan ini adalah perintah langsung Kepala Kejati Jambi melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami pastikan aset ini steril untuk menjamin pengembalian kerugian negara,” tegas Muhammad Husaini.
Langkah berani ini menuai banyak pujian. Masyarakat menilai Kejati Jambi tidak hanya sekadar memproses pelaku di meja hijau, tetapi juga bergerak lincah di lapangan untuk menarik balik apa yang menjadi hak rakyat.

Adapun daftar aset yang berhasil diamankan kali ini tidak main-main, diantaranya yakni 1 unit pabrik kelapa sawit modern, 6 bidang tanah dengan total luas lebih dari 16 hektare, bangunan kantor dan mess karyawan, serta seluruh mesin peralatan pengolahan TBS.
Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohoiled menyebutkan, bahwa langkah pengosongan ini adalah sinyal kuat bahwa kejaksaan tidak main-main dengan koruptor.
“Kami bekerja secara profesional untuk mendukung pemulihan ekonomi, dan memastikan keadilan tegak setegak-tegaknya,” ungkap Adam.
Hingga saat ini, Kejati Jambi telah berhasil memproses lima orang yang diduga kuat bertanggung jawab atas raibnya dana negara tersebut.
Tiga orang yakni WH, VG dan RG sudah berstatus terpidana. Mereka kini tengah menanti putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni BK dan AR masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Para terdakwa dibidik dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Dengan adanya pengosongan aset ini, Kejati Jambi membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan di Provinsi Jambi. Bravo, Kejati Jambi!. (Eko)
