SELOKO.ID, Jambi- Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadan dan Juniardo akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima didampingi dua anggota majelis, Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting berlangsung dengan pengamanan ketat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim saat membacakan vonis di ruang sidang.
Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Barang bukti dalam kasus ini tergolong fantastis. Sebanyak 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram berhasil disita.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menetapkan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni beberapa unit telepon genggam, satu buah koper warna biru-hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam.
Menariknya, barang bukti kendaraan tersebut diketahui juga digunakan dalam rangkaian perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Agit dan Ardo dinilai sangat meresahkan masyarakat, karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perbuatan terdakwa berpotensi besar merusak masa depan generasi muda.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding.
Saat ini, Agit dan Ardo masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya menegaskan, bahwa penegakan hukum ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memerangi narkoba.
“Kami terus berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika,” tegas Noly Wijaya. (Eko)
