SELOKO.ID, Batang Hari- Izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) menuai polemik panjang. Berdasarkan penelusuran dari proses peradilan, izin tersebut diduga cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal penerbitannya.
Permasalahan ini berawal dari proses sidang perdata dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mbn. Gugatan class action tersebut diajukan oleh kelompok SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik di Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan PT BSU sebagai tergugat utama dan Badan Pertanahan Kabupaten Batang Hari sebagai tergugat kedua, serta turut tergugat lainnya meliputi Gubernur Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Batang Hari dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda penyampaian pendapat ahli dari pihak penggugat, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, secara terbuka melontarkan pertanyaan kepada ahli di hadapan majelis hakim yang diketuai Ruben Barcelona Harianja terkait dugaan cacat formil perolehan HGU tersebut.
“HGU pertama cacat formil, tapi pada perpanjangan HGU ternyata itu tidak dipermasalahkan dan sudah dipenuhi oleh pihak berwenang, apakah HGU perpanjang itu sah secara hukum, karena HGU cacat formil awalnya,” sebut Wajdi dalam persidangan, Rabu (5/3/2025).
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Dr. Hartati menjelaskan, bahwa sebuah produk hukum yang cacat sejak awal akan berdampak pada keabsahan proses berikutnya.
“Kalau cacat formil dari awal artinya tidak sesuai prosedur, awalnya saja sudah cacat formil, apa lagi yang diperpanjang, dan semua keturunan turut bermasalah,” jelas Dr. Hartati.
Penerbitan Sertifikat HGU dengan Nomor SK.46/HGU/DA/86 tertanggal 1 September 1986 diduga tidak didasarkan prosedur yang tepat. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 667/KPTS-II/1992 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, di mana pada diktum ketujuh disebutkan:
“Apabila PT Bangun Desa Utama tidak memanfaatkan areal hutan dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pelepasan maka pelepasan dianggap batal.”
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli 1992, sementara HGU yang disoal tercatat diterbitkan jauh sebelum adanya surat pelepasan kawasan hutan tersebut.
Sejarah penguasaan lahan ini sendiri diketahui telah mengalami beberapa kali pergantian nama, mulai dari PT Bangun Desa Utama (BDU), beralih ke PT Asiatic Persada, hingga berubah nama kembali menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU).
Polemik ini semakin diperkuat dengan terbitnya Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa SK 46 HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986 dan Buku Tanah Nomor 1 tanggal 20 Mei 1987 atas nama PT Bangun Desa Utama, beserta surat-surat lain yang terkait dengan penguasaan dan pengusahaan terhadap objek perkara, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 667/KPTS-II/1992 serta amar putusan Mahkamah Agung tersebut, status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSU yang berawal dari nama PT BDU dengan Nomor SK.46/HGU/DA/86 tertanggal 1 September 1986 diduga kuat cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Red)
