SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Berhati-hatilah dalam bermain hendphon, terlebih disaat keadaan sepi dan sendirian, bila anda tidak ingin menjadi korban tindak kriminal.
Seperti halnya yang dialami oleh RA, warga RT 03, Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
RA adalah korban jambret oleh pelaku kriminal. Peristiwa penjambretan yang dialami RA terjadi disaat ia sedang bermain handphone di depan toko sembakonya pada Sabtu (29/05/21), sekira pukul 18.30 WIB.
“Tiba-tiba saja saya dengar teriakan suara tolong, tolong HP adek
dari arah toko. ternyata hendphon anak Sayo di jambret saat sedang dipegangnyo,”ujar Muhammad Salam, orang tua dari korban RA.
Selanjutnya, bersama beberapa orang keluarganya, M. Salam melaporkan kejadian penjambretan ini ke Polsek Maro Sebo.
Mendapat laporan dari Korban dan masyarakat, unit Reskrim dan penjagaan Polsek Maro Sebo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Desa Mudung Darat, berinisial PM 36 tahun. ternyata pelaku merupakan warga Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, kota Jambi. Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,”ujar Kapolsek Maro Sebo, Iptu Taroni Zebua,SH.MH.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maro Sebo.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara,”tandas Kapolsek Maro Sebo. (Eko)