SELOKO.ID | JAMBI– Setelah sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi, Subhi, tersangka dugaan pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi akhirnya menyerahkan diri.
Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi itu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jambi pada Selasa 3 Agustus 2021 pagi.
Ia tampak diantar oleh pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup. Subhi tampak memakai jaket berwarna hitam dan celana panjang berwarna krem.
Sesampainya di kantor Kejari Jambi, Subhi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Subhi dilakukan Rapid Test, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
“Sekarang sedang berlangsung pemeriksaan tersangka,”ujar Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, seperti yang dilansir dari Kumparan.com.
Sementara itu, pengacara tersangka Subhi, Bahrul Ilmi Yakup mengatakan, selaku kuasa hukum ia secara sukarela datang ke Kejaksaan mengantarkan Subhi.
“Selaku kuasa hukum, secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi diperiksa sebagai tersangka. Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung,” ucap Bahrul.
Bahrul menjelaskan, pihaknya mengaku siap dengan kemungkinan apapun yang akan terjadi, termasuk jika Subhi ditahan.
“Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen,” jelasnya.
Selama pelariannya, kata Bahrul, dari yang dia ketahui, Subhi berada di Kota Jambi dan beberapa kali keluar daerah.
“Secara psikis DPO pasti takut kan. Orang takut pasti nggak tenang. Kadang di Jambi kadang ke luar kota,” tutur Bahrul.
Bahrul menerangkan, di awal penetapan tersangka dan penetapan DPO oleh pihak kejaksaan, Subhi sempat down.
“Subhi sama keluarga down,”jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Subhi sempat menjadi DPO pihak Kejari Jambi sejak 6 Juli 2021 lalu. Subhi juga telah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan. Subhi yang waktu itu diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sesuai aturan perundang-undangan.
Subhi menjadi tersangka dugaan pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi. Subhi diduga memeroleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu. Nilai tersebut diperoleh Subhi dengan memotong insentif bawahannya pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Sumber : Kumparan.com