SELOKO.ID, Tanjung Jabung Barat- Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi pada Perusahaan Umum Daerah atau PDAM Tirta Pengabuan, Kamis, 2 April 2026.
Adapun ketiga tersangka, yakni UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, SM Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan dan MJ Direktur CV Jambi Tirta Persada selaku pihak swasta.
“Jadi 3 orang yang sudah kami tetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang sampai saat ini masih kami dalami,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto.
Anton menyampaikan, kasus ini bermula dari adanya dana subsidi pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Pengabuan pada periode 2019 hingga 2021.
Total anggaran subsidi yang dikucurkan selama kurun waktu 3 tahun itu mencapai Rp 18 miliar lebih. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa peruntukan dana tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang ada.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mensubsidi harga air bagi konsumen, justru diduga dialihkan secara sepihak untuk pengadaan barang.
“Dana ini dalam penggunaannya ternyata digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional produksi PDAM, tapi digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Nah ini nanti dibuktikan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum,”jelas Kajari Tanjung Jabung Barat.
Kajari menyatakan, dalam kasus ini, diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih.
“Hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar 5 miliar 19 juta 388 ribu rupiah lebih,”tegas Kajari Anton Rahmanto.
Ketiga tersangka, kata Anton Rahmanto, dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 603 Undang-undang (UU) RI No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, dan diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2021.
“Dan subsider Pasal 604 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, dan diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2021,”jelasnya. (Eko)
