Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjabtim terkait Kasus Korupsi Jalan Ujung Jabung

Asintel Kejati Jambi, Muhammad Husaini.
Asintel Kejati Jambi, Muhammad Husaini.

SELOKO.ID, Jambi- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi periode 2019-2023.

Dugaan praktik lancung dalam pembebasan lahan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 11,6 miliar.

​Kedua tersangka tersebut adalah AS, Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur periode 2019-April 2022 yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Tersangka kedua adalah MD, yang menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​Asintel Kejati Jambi, Muhammad Husaini menyatakan, bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 90 Ayat (1) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

​”Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para tersangka,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

​Modus Operandi: Daftar Nominatif Cacat Hukum

​Kasus ini bermula dari perencanaan teknis jalan akses Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer.

Pada tahun 2019, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) dengan estimasi awal sebanyak 505 bidang lahan yang harus dibebaskan.

​Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan terjadi pada tahap pendataan dan penilaian objek ganti kerugian.

Tersangka MD, selaku Ketua Satgas B, diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak akurat.

Ditemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan beberapa di antaranya tidak tercatat kepemilikannya.

​Meski mengetahui DNP tersebut tidak valid, tersangka AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penilaian ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

AS tidak melakukan pengumpulan data ulang atau melengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.

​”Penyidik menemukan adanya pembayaran ganti rugi sebesar Rp 55,6 miliar kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa dokumen pendukung yang sah. Penerbitan sporadik tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat hukum,” tambah Asintel Kejati Jambi.

​Berdasarkan audit sementara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11.648.537.700.

​Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026.

​Kejaksaan menjerat para tersangka dengan dakwaan berlapis: ​Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana.
​Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

​Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mengawal proyek strategis daerah, agar bersih dari praktik korupsi yang menghambat pembangunan infrastruktur nasional. (Eko)