SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Ketua Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Heriyansah, S.H., memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh bendahara SP-GPS berinisial YS alias M. Yunus. Heriyansah menegaskan bahwa tudingan penggelapan gaji tersebut tidak berdasar.
Perselisihan internal ini mencuat setelah M. Yunus melaporkan SP-GPS ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Menanggapi hal tersebut, Heriyansah menyatakan bahwa pihak serikat tidak pernah memiliki niat untuk menggelapkan hak anggotanya.
Menurut Heriyansah, tertundanya pembayaran gaji periode Januari hingga Februari 2026 disebabkan oleh sikap M. Yunus yang menyatakan tidak ingin lagi bergabung dengan kepengurusan serikat.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, disampaikan langsung dalam rapat resmi yang dihadiri seluruh jajaran pengurus.
”Bagaimana kami mau membayar gajinya untuk periode Januari-Februari 2026, sementara saudara M. Yunus sendiri menyatakan sikap tidak mau bergabung kembali,” kata Heriyansah kepada wartawan, Jum’at 13 Februari 2026.
Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan dalam rapat yang justru digelar di kediaman M. Yunus sendiri. Dampak dari pernyataan itu, M. Yunus terpantau tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai pengurus selama dua bulan berturut-turut.
Menyikapi ketidakhadiran dan ketidakaktifan sang bendahara, pengurus SP-GPS telah mengambil langkah organisasi dengan menggelar rapat internal. Hasil kesepakatan para pengurus kemudian dituangkan ke dalam berita acara resmi.
”Hal ini ada dasarnya, baik dari pernyataan yang bersangkutan sendiri, maupun berita acara rapat pengurus yang telah kami buat,” tegas Heriyansah.
Pihak serikat menekankan bahwa segala keputusan yang diambil didasarkan pada mekanisme organisasi dan fakta di lapangan mengenai kinerja pengurus yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, bendahara organisasi SP-GPS, YS melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana bagi hasil usaha ke Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Laporan ini dipicu oleh tidak disalurkannya hak pembagian hasil kerja atau honor milik YS selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026. Padahal, menurut pengakuan pelapor, distribusi dana tersebut sebelumnya selalu berjalan lancar setiap bulannya.
YS menegaskan, bahwa hingga saat ini dirinya masih memegang status sah sebagai bagian dari Dewan Pendiri sekaligus pengurus SP-GPS. Ia menyatakan tidak pernah mengundurkan diri, ataupun diberhentikan secara resmi melalui mekanisme organisasi.
”Saya masih merupakan bagian dari Serikat SP-GPS. Tidak ada surat pengunduran diri atau pemberhentian secara resmi, namun hak saya tidak diberikan. Ada apa sebenarnya di internal pengurus?,” kata YS kepada wartawan, Kamis 12 Februari 2026.
YS mengambil langkah hukum. Ia merasa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum pengurus lainnya.
Kuasa hukum YS, Sahroni, S.H., M.H., menyatakan, bahwa fokus utama dari laporan ini adalah menuntut transparansi dan pengembalian hak kliennya yang selama tahun 2026 ini mandek.
”Klien kami sangat dirugikan. Selama tahun 2026, ia sama sekali belum menerima hasil kerja yang menjadi haknya. Padahal, sebelum awal tahun ini, aliran dana tersebut rutin diterima tanpa kendala,” tegas Sahroni. (Eko)
