SELOKO.ID, Muaro Jambi – Duda pengangguran berinisial MS, warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jaluko dan Buser Polres Muaro Jambi, Senin, 10 Juli 2023 lalu.
Pria berusia 33 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaluko.
Pelaku ditangkap di Desa Berembang tanpa perlawanan. Dari tangan Pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian.
“Penangkapan terduga pelaku sepesialis pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko bekerjasama dengan Buser Polres Muaro Jambi,”ujar Kapolsek Jaluko, IPTU Ojak. P. Sitanggang kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Jaluko, Kamis, 13 Juli 2023.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Sepeda motor hasil curian digadai pelaku seharga 2 juta rupiah per unit.
“Menurut keterangan pelaku, uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagiannya lagi untuk berfoya-foya,”tutur Kapolsek yang dikenal tegas dan merakyat itu.
Kapolsek menerangkan, terduga pelaku spesialis curanmor ini diketahui merupakan seorang resedivis. Ia sebelum nya pernah di penjara dengan kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit.
“Perbuatan pelaku ini benar-benar sangat meresahkan masyarakat,”terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dan merasakan pengapnya penjara.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 7 tahun kurungan penjara,”tutup Kapolsek. (Eko)