SELOKO.ID | TANJABBAR– Tim opsnal Polres Tanjab Barat meringkus seorang pencuri sepeda motor berinisial NP (21).
Peristiwa curanmor ini terjadi di lapangan Futsal Majid, Jalan Delatapura, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (10/06/21)
Pelaku yang merupakan seorang nelayan tersebut diringkus di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir pada hari yang sama.
“Tim Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tentang curanmor pada tanggal 10 Juni 2021, didapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan. Kemudian tim Opsnal menuju ke tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan,”kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan tertulisnya kepada, Jum’at (11/06/21).
Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap NP yang merupakan warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku maling motor tersebut berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang ia curi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKBP Guntur Saputro. (Iwan)