Manajemen PT BSU Diduga Panik, PN Muara Bulian Tegaskan Eksekusi Lahan 1.300 Hektare Tetap Berlanjut

Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung.

SELOKO.ID, Batang Hari- Manajemen PT Berkat Sawit Utama (BSU) dilaporkan panik menyusul putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa lahan seluas 1.300 hektare.

Berbagai upaya hukum dan administratif ditempuh perusahaan untuk menunda eksekusi, mulai dari perlawanan, Peninjauan Kembali (PK), hingga melayangkan surat permohonan penundaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala.

Upaya tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan intervensi PT BSU terlihat semakin kuat menjelang Rapat Koordinasi (Rakor) penentuan jadwal eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Ruang Rapat Mediasi PN Muara Bulian.

Terdapat dua surat sekaligus yang dilayangkan dengan substansi serupa. Surat pertama dikeluarkan oleh Kuasa Hukum PT BSU, sementara surat kedua ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT BSU. Keduanya berisi permohonan penundaan proses eksekusi kepada Ketua PN Muara Bulian.

Selain alasan pengajuan upaya hukum PK, salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 dituding mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam putusan judex juris.

Menanggapi dugaan tekanan dan surat permohonan tersebut, Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung menegaskan, bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia memastikan upaya hukum PK maupun perkara perlawanan dengan Nomor 19/Pdt.bth/2026/PN Mbn tidak akan menghentikan jalannya eksekusi penyerahan lahan.

Langkah ini didasarkan pada Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn yang telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

“Sikap PN Muara Bulian tetap sesuai SOP, menjalankan kewajiban. Pimpinan kami jelas dan tegas terhadap perkara yang berjalan. Kami diawasi oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kami pastikan bekerja dengan integritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sultan Agung.

Di sisi lain, terdapat dugaan perbedaan keterangan terkait administrasi surat masuk. Dua surat permohonan penundaan dari PT BSU tercatat bertanggal 10 dan 13 Juli 2026. Namun, pada saat itu Sultan Agung menyatakan belum menerima surat tersebut.

“Sejauh ini belum ada surat yang masuk. Kami tidak mendapat tekanan, walaupun ada kami tidak masalah bagi kami, karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Sultan.

Sultan kembali menegaskan, bahwa jajaran pimpinan PN Muara Bulian akan terus berdiri tegak lurus menjalankan tugas negara.

Eksekusi penyerahan lahan seluas 1.300 hektare di kawasan PT BSU kepada Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan dipastikan berjalan tanpa penundaan, demi menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)