Meja Digebrak, DPRD Batang Hari Kecam PT Superhome

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Batang Hari- Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari, Jambi mendadak tegang pada Selasa, 4 Februari 2026.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang semula diagendakan untuk mencari solusi atas tuntutan ratusan karyawan PT Superhome Production Indonesia berubah menjadi arena pelampiasan kekecewaan para legislator.

Ketegangan mencapai puncaknya saat perwakilan manajemen PT Superhome memberikan penjelasan mengenai standar pengupahan perusahaan.

Alih-alih meredakan situasi, pernyataan pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa upah yang diberikan sudah cukup agar karyawan bisa makan justru menyulut amarah anggota dewan.

Amin Hudori, anggota DPRD Batang Hari dari Fraksi PPP, sontak menggebrak meja. Ia menilai pernyataan tersebut sangat merendahkan martabat para pekerja, dan menunjukkan ketidakpahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Jangan seolah-olah pekerja cukup diberi upah sekadar lepas makan. Ini manusia, bukan alat produksi! Negara mengatur upah minimum untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup,” kata Amin dengan nada tinggi.

Kritik tajam juga datang dari Kemas Supriadi, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Ia mengingatkan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait agar tidak membiarkan persoalan hak buruh ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Supriadi mendesak adanya langkah konkret berupa sanksi administratif jika perusahaan terbukti melanggar aturan.

“Kita minta ada kejelasan dan tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai masalah ini terus berulang dan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, DPRD Batang Hari mengeluarkan keputusan keras. Pihak legislatif memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi PT Superhome Production Indonesia, untuk menyampaikan komitmen tertulis terkait pemenuhan hak-hak karyawan.

DPRD menegaskan tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika perusahaan tetap bergeming. Apabila dalam sepekan komitmen tersebut tidak dipenuhi, dewan siap mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif berat, hingga mendorong proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, ratusan karyawan Superhome menuntut kepastian atas hak-hak ketenagakerjaan mereka, yang selama ini diduga terabaikan oleh pihak perusahaan produsen perlengkapan rumah tangga tersebut.