SELOKO.ID, Jambi- Kebebasan murni yang didapat driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Jambi, berbuntut panjang.
Setelah menghuni teruji besi selama lima bulan, Iqbal kini berbalik arah. Fokus perkara kini bergeser pada dua saksi kunci, berinisial R dan P, yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa hukum Iqbal, M. Amin, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan kesaksian palsu tersebut tengah diproses di Polresta Jambi.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap M. Amin saat dikonfirmasi.
Drama di ruang sidang terungkap ketika keterangan R, seorang Ketua RT di Kelurahan Eka Jaya, dan P, warga Perumahan Bumi Lestari, rontok satu per satu di hadapan majelis hakim.
R sebelumnya menuduh Iqbal sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Ia mengklaim mendapatkan identifikasi ciri-ciri pelaku dari Safroni, Ketua RT 34 di Kumpeh Ulu.
Namun, klaim ini patah seketika saat Safroni dihadirkan di persidangan. Di bawah sumpah, Safroni membantah pernah memberikan informasi tersebut kepada R.
Setali tiga uang, kesaksian P yang merupakan adik dari pelapor juga dinilai rapuh. P mengaku melihat Iqbal membawa kabur motor Honda Scoopy saat dirinya sedang menyantap mi di sebuah warung. Namun, saat dicecar hakim mengenai bagaimana ia mengenali pelaku yang menggunakan sebo, helm dan beraksi di kegelapan malam, P hanya berdalih ‘mirip’.
Kebohongan P kian benderang setelah kakaknya sendiri memberikan keterangan yang bertolak belakang. Sang kakak menyebutkan bahwa pada saat kejadian, P berada di dalam rumah dan tidak pergi ke mana pun.
Amin menegaskan bahwa kesaksian kedua orang inilah yang menjadi dasar penahanan kliennya selama hampir setengah tahun.
Padahal, pada akhirnya hakim memutuskan Iqbal tidak terbukti bersalah melakukan pencurian.
”Artinya, dua orang inilah yang harus bertanggung jawab atas ditahannya Iqbal selama lima bulan,” terang Amin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi ini memiliki latar belakang pekerjaan yang mapan. R diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara P bekerja sebagai karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polresta Jambi. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Pasal 242 KUHP, R dan P terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para saksi di persidangan, bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk sekadar menebak-nebak nasib seseorang. (Eko)
