SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan praktik penipuan bermodus pemberangkatan haji reguler yang melibatkan oknum pegawai RSUD Nurdin Hamzah.
Pelaku berinisial HM diduga menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming kuota tambahan jalur cepat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu setelah janji keberangkatan haji pada Mei 2025 tak kunjung terealisasi.
Aksi penipuan ini dimulai dengan cara yang tergolong berani. Pada 20 September 2024, tersangka HM mendatangi rumah korban di Kelurahan Talang Babat untuk memfotokopi berkas.
Di sana, HM membuka percakapan dengan menawarkan jalur khusus kepada korban yang memiliki usaha fotokopi tersebut.
”Tersangka menawarkan kuota tambahan menggunakan visa petugas. Ia meyakinkan korban bahwa ini adalah haji reguler resmi dengan biaya hanya Rp25 juta per orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany dalam konferensi pers Senin 12 Januari 2026.

Untuk meyakinkan korbannya, HM mengklaim bahwa keberangkatan akan dilakukan pada Mei 2025. Tergiur dengan harga murah dan jaminan resmi, korban akhirnya setuju untuk mendaftarkan lima anggota keluarganya.
Permainan tersangka berlanjut dengan meminta uang muka atau DP sebesar Rp 5 juta agar nama korban tidak digeser oleh calon jemaah lain. Setelah itu, HM secara bertahap terus menagih uang dengan dalih pemenuhan syarat administrasi keberangkatan.
Berdasarkan catatan kepolisian, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 235.000.000. Aliran dana tersebut dibagi menjadi dua metode, yakni tunai sebesar Rp 169,9 juta diserahkan langsung kepada tersangka.
Kemudian transfer sebesar Rp 65 juta, dikirimkan melalui rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi milik tersangka.
”Sampai batas waktu yang dijanjikan, korban dan keluarganya tidak kunjung berangkat. Uang tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam jumpa pers yang turut didampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif tersebut, polisi menyatakan bahwa tersangka kini telah ditahan.
HM dijerat dengan pasal berlapis untuk memperkuat tuntutan hukum. Penyidik mengenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Tanjung Jabung Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji murah yang tidak melalui jalur resmi Kementerian Agama, terutama jika modus yang digunakan adalah penggunaan visa petugas atau kuota tambahan di luar prosedur resmi yang ditentukan oleh negara. (Eko)
