SELOKO.ID | SAROLANGUN– Satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Singkut, Rabu (01/09/21).
Pelaku sebelumnya juga sempat mengacungkan senjata api (Senpi) kepada korbannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kapolsek Singkut, IPTU Yosua A. Saing membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
“Aksi curanmor terjadi di Jalan Solo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Singkut. Saat itu sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku yang diketahui berinisial SA warga Kecamatan Limun dan J DPO yang diketahui beralamat Musi Rawas Utara, berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Nopol BH 2466 QQ milik CW yang parkir di samping bengkel milik Andri Gultom, dengan keadaan kunci motor tergantung di sepeda motor tersebut,”katanya.
“Korban mendengar suara saat cagak sepeda motornya ditarik pelaku dan suara motornya hidup. Sontak korban mengecek keluar dari garasi mobil rumah, dan mendapati seorang pelaku mendorong sepeda motornya,”tambah IPTU Yoshua.
Korban yang melihat aksi pencurian ini sontak berteriak maling sembari meminta pertolongan ke warga sekitar. Pelaku yang diteriaki maling oleh warga sekitar menodongkan senjata rakitan jenis revolver dan berhasil kabur.
“Pelaku SA kemudian mengacungkan senjata api kepada masyarakat yang mengejarnya,” ucapnya.
Pada saat melarikan diri, rupanya 1 orang pelaku berinisial SA menabrak tumpukan pasir di tepi jalan, sehingga pelakupun terjatuh dari sepeda motornya.
Kemudian pelaku mengancam dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah masyarakat yang mengejar, sambil melarikan diri ke arah semak-semak.
Pelakupun dikepung oleh masyarakat hingga berhasil ditangkap, dan kemudian pelaku dibawa masyarakat ke kantor Desa Singkut 3.
“Setelah diamankan warga, kita langsung ke lokasi menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun. Kemudian Pelaku ditangkap dan kita bawa ke Polsek Singkut untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polsek Singkut berikut barang bukti satu unit senpi rakitan jenis Revolver, tiga butir peluru tajam 9 mm luger, satu buah kunci T, satu buah hendpone dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi BH 2466 QQ. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sementara itu, rekan pelaku masih dalam pengejaran,” tandasnya. (Riyadi)