Pemdes Pematang Rahim Imbau Warga Tidak Merusak Hutan dan Membakar Lahan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Pemerintah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di wilayahnya.

Langkah tegas ini ditunjukkan dengan pemasangan papan imbauan atah baliho berukuran besar di titik-titik strategis yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Papan tersebut memuat peringatan keras bagi siapa saja yang nekat merusak hutan atau melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Kepala Desa Pematang Rahim, M. Dong, S.H., menegaskan, bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kerap menjadi ancaman tahunan, serta menjaga kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.

Dalam baliho yang terpasang, terdapat tiga poin utama yang dilarang keras dilakukan oleh setiap orang, di antaranya:

1. Dilarang merusak Sarana dan Prasarana Perlindungan Hutan: Masyarakat dilarang merusak fasilitas apa pun yang dibangun untuk menjaga kelestarian hutan.

2. Dilarang merusak atau Memindahkan Patok Batas: Dilarang memindahkan atau menghilangkan Pal Batas Luar Kawasan Hutan, Batas Fungsi Kawasan Hutan, dan Batas Lainnya.

3. Dilarang membakar Hutan dan Lahan: Larangan tegas bagi individu maupun korporasi untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Pemerintah Desa juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelanggar.

Berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 82 ayat 1 Huruf B, pelaku pengrusakan hutan dapat dipidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 Miliar.

Sementara itu, bagi pelaku pembakaran lahan, sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, akan dikenakan sanksi
pidana penjara minimum 3 tahun dan maksimum 10 tahun, serta denda minimum Rp 3 Miliar dan maksimum Rp 10 Miliar.

“Imbauan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin masyarakat sadar bahwa ada hukum yang mengikat. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap hijau untuk generasi mendatang,” ujar Kades Pematang Rahim, M. Dong dalam pesan yang tertulis pada baliho.

Pantauan di lokasi menunjukkan baliho tersebut berdiri tegak di area terbuka yang hijau, menjadi pengingat bagi warga maupun pendatang yang melintasi kawasan tersebut agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum lingkungan.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau pemerintah desa setempat, jika menemukan adanya kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan. (Eko)