Pengumuman Pencarian Pria Bernama Yadi Terkait Transaksi Jual Beli Tanah di Tanjab Timur, Kuasa Hukum Beri Waktu 14 Hari

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjab Timur- Sebuah pengumuman pencarian mendadak beredar ke publik pada Senin, 8 Juni 2026.

Seorang pria bernama Yadi kini tengah dicari keberadaannya terkait dengan dugaan masalah transaksi jual beli tanah.

Berdasarkan dokumen resmi pengumuman pencarian tersebut, pencarian terhadap Yadi ini diduga berhubungan langsung dengan transaksi jual beli tanah yang dilakukannya dengan seorang warga bernama Supriyanto.

Hingga saat ini, alamat terakhir dari pria bernama Yadi tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Pihak Supriyanto tidak tinggal diam. Melalui Kuasa Hukumnya, Sahroni, S.H., M.H, dari LBH Lumbung Samudra Berkeadilan, mereka melayangkan imbauan terbuka kepada Yadi maupun pihak keluarga, atau siapa saja yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Dimohon kepada yang bersangkutan atau pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera menghubungi advokat/Kuasa Hukum Supriyanto,” kata petikan pengumuman tersebut, Senin 8 Juni 2026.

Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu yang cukup ketat bagi Yadi untuk menunjukkan itikad baiknya.

“Paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan. Apabila tidak ada tanggapan, maka akan ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum Supriyanto dalam surat tertulisnya.

Bagi masyarakat atau siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Yadi, dapat langsung mendatangi kantor hukum atau menghubungi kontak resmi LBH Lumbung Samudra Berkeadilan dengan alamat kantor di Jalan. Wr. Supratman, Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Sabat, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi. Nomor handphone 0813 4005 8927.

Perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas, agar selalu transparan dan menyelesaikan urusan administrasi, maupun komitmen dalam transaksi jual beli tanah, guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. (Red)