Perjuangan Dua Pengacara Menjemput Keadilan untuk Driver Ojol M. Iqbal

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Kota Jambi- Langkah kaki Muhammad Iqbal (46) terasa ringan saat meninggalkan gerbang jeruji besi yang mengurungnya selama hampir lima bulan terakhir, Selasa 6 Januari 2025.

Driver ojek online asal Kota Jambi tersebut nyaris kehilangan masa depannya, setelah dituduh menggasak satu unit Honda Scoopy di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Namun, di balik kebebasan yang ia hirup, ada cerita tentang dedikasi dua advokat yang berjuang untuk keadilan Iqbal tanpa memungut sepeser pun biaya.

Kasus ini bermula ketika Iqbal diseret ke meja hijau atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Sejak awal, aroma ‘salah tangkap’ tercium menyengat. Publik Jambi riuh, rekan-rekan sesama pengemudi ojek online memberikan dukungan moral, yakin bahwa rekan mereka hanyalah korban dari prosedur hukum yang prematur.

Di tengah keputusasaan itu, muncul dua sosok pembela, M. Amin Pra dan Cecep Supriadi. Keduanya memutuskan untuk pasang badan secara cuma-cuma.

“Kami bekerja dengan sepenuh hati,” ujar Amin saat mengenang masa-masa sulit mengawal kasus tersebut.

Amin dan Cecep tidak main-main. Langkah pertama yang mereka ambil adalah melancarkan serangan hukum melalui praperadilan, namun kala itu upaya mereka kandas karena praperadilan ditolak.

Selama berbulan-bulan, kedua pengacara ini berjibaku dengan berkas dan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa Iqbal tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Perjalanan ini bukan tanpa pengorbanan. Alih-alih menerima honorarium layaknya pengacara, mereka justru merogoh kocek pribadi demi kelancaran administrasi perkara.

Bagi mereka, ini adalah manifestasi dari prinsip Pro Bono, pelayanan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

“Seorang advokat sejatinya harus menjalankan pro bono agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang berdompet tebal,” tegas M. Amin Pra.

Upaya gigih itu berbuah manis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya memutus Iqbal tidak terbukti melakukan pencurian.

Dakwaan jaksa rontok di hadapan bukti-bukti yang diajukan tim penasehat hukum. Iqbal divonis bebas murni.

Bagi Amin Pra, melihat kliennya kembali ke pelukan keluarga adalah upah yang jauh lebih tinggi dibanding materi.

Meski ia menyadari realitas penegakan hukum di tanah air terkadang masih tebang pilih, keberhasilan kasus Iqbal memberikan secercah optimisme.

“Ketika masyarakat yang kita bantu mendapatkan keadilan yang semestinya, di situlah letak kebahagiaan tertinggi seorang advokat,” tandasnya.

Kini, Iqbal telah kembali ke jalanan Jambi dengan atribut ojolnya. Sementara Amin dan Cecep kembali ke meja kerja mereka, bersiap menunggu Iqbal-Iqbal lain yang haknya dirampas oleh ketidakadilan. (Eko)