SELOKO.ID, Batang Hari- Proses penyerahan lahan seluas 1.300 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi yang saat ini dikuasai PT Berkat Sawit Utama (BSU), kini memasuki tahap akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian berkomitmen untuk segera melaksanakan eksekusi penyerahan lahan tersebut kepada warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik.
Saat ini, seluruh tahapan administratif telah dilalui. Eksekusi hanya menunggu waktu pelaksanaan oleh Panitera PN Muara Bulian kepada pemilik sah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini bermula dari gugatan class action dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn. Warga SAD Marga Lalan kelompok Depati Orik menggugat PT BSU atas penguasaan tanah ulayat seluas 1.300 hektare yang telah berlangsung sejak tahun 1986.
Perjuangan hukum warga membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan nomor 5287 K/Pdt/2025.
Meski PT BSU terus berupaya menghambat dan menunda pelaksanaan putusan tersebut, PN Muara Bulian selaku eksekutor menyatakan sikap tegas.
Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas sesuai putusan hukum yang berlaku.
“PN Muara Bulian tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk segera melakukan penyerahan lahan tersebut,” katanya, Kamis 16 Juli 2026.
Sultan juga menambahkan, bahwa berbagai upaya hukum yang dilakukan PT BSU, baik melalui Peninjauan Kembali (PK) maupun perkara perdata nomor 15 dan 19, tidak akan menghambat atau menunda proses eksekusi lahan.
Di sisi lain, Mahmud Irsyad selaku perwakilan penggugat dalam perkara class action tersebut menyatakan masih memegang teguh kepercayaan terhadap independensi PN Muara Bulian.
“Kami sejauh ini masih mempercayai independensi PN Muara Bulian dalam menjalankan tugasnya dengan baik,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 dan diperkuat dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2021, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap wajib segera dieksekusi demi menjamin kepastian dan percepatan hukum.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025, perlawanan hukum yang diajukan oleh PT BSU dalam perkara nomor 15/Pdt/2026/PN.Mbn dan nomor 19/Pdt/2026/PN.Mbn tidak dapat menjadi dasar untuk menghalangi atau menunda proses eksekusi lahan tersebut.
(Riyadi)
