SELOKO.ID, Muaro Jambi- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar.
Kali ini, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, petugas meringkus dua pria berinisial EJ (32) dan LK (28) di kediaman tersangka EJ, yang berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Keberhasilan ini patut diacungi jempol. Bermula dari informasi akurat yang dikembangkan bersama pihak BKSDA Jambi, petugas bergerak cepat melakukan penyamaran (undercover buying).
Langkah sigap dan taktik matang yang diterapkan aparat Polres Muaro Jambi akhirnya membuahkan hasil, membuat para pelaku tak berkutik saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling siap jual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mengumpulkan sisik-sisik tersebut secara bertahap sejak Mei 2025, dan menjajakannya melalui grup media sosial Facebook.
Yang lebih memprihatinkan, besarnya jumlah sisik yang disita memberikan gambaran betapa kejamnya aksi mereka.
Diperkirakan, sekitar 20 ekor trenggiling harus dibunuh secara ilegal untuk menghasilkan hampir lima kilogram sisik tersebut.
Jika barang ilegal ini berhasil lolos ke pasar gelap, nilainya ditaksir mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta per kilogram.
Artinya, berkat kesigapan Polres Muaro Jambi, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah berkisar antara Rp191,6 juta hingga Rp287,4 juta.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, Polres Muaro Jambi tidak berhenti sampai di sini. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga kuat berperan sebagai pemburu utama yang menyuplai sisik trenggiling tersebut.
Kinerja luar biasa dari Polres Muaro Jambi ini tentu menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang mencoba merusak ekosistem dan melanggar hukum di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. (Eko)
