SELOKO.ID | JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil meringkus 3 orang pelaku pembalakan liar (Ilegal Logging) di kawasan Petaling, Kabupaten Muaro Jambi akhir pekan lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyatakan, Ke 3 pelaku berinisial LT, EN Alias IN dan MD berhasil diamankan pada saat tim gabungan sedang melakukan patroli.
Selain ke 3 pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan Ilegal Logging
“Ketiganya berhasil kita amankan saat kita patroli skala besar bersama stakeholder yang lain di Desa Petaling, Kabupaten Muaro Jambi,”ucap Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (07/06/21).
Sementara itu mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Sigit menuturkan bahwa kasus ini akan di limpahkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Bagian Sumatera.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, penyebab utama kebakaran hutan yang kerap terjadi di Jambi merupakan ulah tangan jahil manusia. Kapolres menerangkan, pihaknya sudah mengerahkan segala upaya termasuk patroli skala besar bersama TNI dan stakeholder yang lainnya.
“Patroli skala besar, 99% karhutla itu akibat manusia, selain itu kita mendirikan pos di perbatasan Jambi- Palembang dari tim gabungan, skat kanal kita buat untuk mencegah karhutla,” ungkap Kapolres Muaro Jambi.
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurut Kapolres, ketika air di lahan gambut menyusut maka akan rentan terbakar.
“Saat ini tim patroli memberikan edukasi kepada masyarakat berupa patroli-patroli kamtibmas di beberapa wilayah yang rawan terjadi karhutla,”jelas AKBP Ardiyanto.
Diketahui ke 3 pelaku yang berhasil diamankan tersebut telah melancarkan aksinya selama 10 hari di dalam hutan. Para pelaku mengaku telah berulang kali merambah hutan. (Eko)