SELOKO.ID, Muaro Jambi- Jajaran Polsek Bahar Selatan, Resor Muaro Jambi terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah, khususnya terkait aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat.
Pada Jum’at pagi, 17 April 2026, personel kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi terkait regulasi terbaru kepada para pemilik dan pekerja drilling (pengeboran).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB ini menyasar lokasi jalan menuju Unit 3, tepatnya di Desa Tanjung Lebar dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan.
Polisi mengedepankan langkah persuasif guna memberikan pemahaman mendalam mengenai payung hukum sektor energi dan sumber daya mineral.
Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, S.H., M.H., memaparkan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru terkait pengelolaan sumur rakyat. Kami meminta para pemilik dan pekerja untuk menghentikan sementara aktivitas mereka, sambil menunggu status legalitas yang sedang didata oleh tim Pemkab Muaro Jambi,” ujar IPDA Ari Irfani.

Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat utama Polsek Bahar Selatan, di antaranya, Kanit Reskrim IPDA Hendrik Setiawan, S.E, Kanit Samapta Aiptu R Samosir, Kanit Intelkam Aipda Dicky Ks,
Kanit Propam Aipda Febri S. dan
Bhabinkamtibmas Aiptu Arief Wahyudi.
Selain masalah legalitas, Kapolsek menyoroti minimnya standar keselamatan kerja (K3) di lokasi pengeboran.
Polisi secara tegas melarang aktivitas pengeboran yang tidak dilengkapi alat pelindung diri dan prosedur keamanan yang memadai, karena berisiko tinggi terhadap nyawa pekerja.
Tak hanya itu, imbauan khusus juga diberikan kepada pekerja pengeboran di pinggiran aliran sungai.
Mengingat debit air sungai yang sedang meningkat, polisi meminta mereka tidak beraktivitas, agar limbah pengeboran tidak mencemari sumber air warga.
Sebagai bentuk ketegasan, petugas memasang spanduk peringatan di setiap titik lokasi pengeboran. Spanduk tersebut memuat informasi mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pengeboran ilegal (illegal drilling).
“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami para pekerja, agar mencari mata pencaharian yang lebih layak, tidak berisiko tinggi, dan tentunya tidak berbenturan dengan hukum. Mari kita jaga situasi Kamtibmas di Bahar Selatan agar tetap sejuk,” tambah Kapolsek.
Di akhir arahannya, IPDA Ari Irfani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat.
Ia menegaskan, bahwa pendataan dan penataan sumur rakyat ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat luas dan kemakmuran Indonesia secara jangka panjang.
Masyarakat diminta tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif atau hoaks yang berkembang di luar, serta senantiasa menjaga ketertiban bersama. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi pengeboran terpantau aman, tertib dan kondusif. (Eko)
