SELOKO.ID, Jambi- Suasana di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu 7 Januari 2026 mendadak riuh oleh helaan napas panjang Ahmad Taufik Helmi.
Ketua Majelis Komisioner itu tampak tak habis pikir saat mendengar pengakuan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Pasalnya, Dokumen Informasi Dikecualikan (DIK) yang menjadi senjata pemerintah untuk mengunci data proyek Islamic Center, diklaim rampung hanya dalam waktu satu hari.
”Uji konsekuensi itu tidak selesai dalam satu atau dua hari,” ujar Taufik dengan nada tegas. “Dalam aturan, ada tahapan yang jelas. Ini malah disebut spesifik untuk KAK Islamic Center saja. Kalau besok ada yang minta data jalan, apa mau buat uji konsekuensi lagi?,”tambahnya.
Sengketa ini bermula ketika media online Suaralugas.com menuntut keterbukaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak proyek mercusuar Islamic Center Tahap I dan II. Namun, Dinas PUTR bersikukuh menggembok dokumen tersebut.
Di hadapan majelis, PPID Dinas PUTR, Ajrisa Windra, berdalih bahwa pembukaan KAK dapat memicu persaingan dagang tidak sehat, merujuk pada UU Rahasia Dagang. Ia bahkan melontarkan pernyataan tajam yang meragukan kapasitas pemohon.
“Kapasitas pemohon tidak ada kepentingan. Ini soal teknis yang sulit dipahami orang biasa,” cetus Ajrisa.
Argumen ini langsung dimentahkan oleh anggota majelis, Siti Masnidar. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2021, dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk KAK dan surat perjanjian adalah informasi yang wajib disediakan untuk publik.
”Ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Center ini dikecualikan?” tanya Siti Masnidar heran. Menurutnya, jika ada data pribadi yang sensitif, PPID cukup mengaburkan bagian tersebut (blacked out), bukan menutup dokumen secara utuh.
Di luar ruang sidang, Kepala Dinas PUTR Batang Hari, Ajrisa Winda mencoba mendinginkan suasana. Ia menepis tudingan bahwa instansinya anti-kritik atau tertutup. Menurutnya, langkah mengunci dokumen tersebut adalah bentuk kehati-hatian karena menyangkut proyek strategis daerah.
”Kami tidak anti-kritik. Namun, ada garis tipis antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya dengan nada diplomatis.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut saat ini tengah mendapat pendampingan dari Kejaksaan melalui tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Terkait keterlambatan proyek, ia memastikan sanksi denda 1/1000 per hari tetap berjalan sesuai regulasi.
Kejanggalan prosedur uji konsekuensi yang “kilat” ini menjadi catatan tebal bagi Majelis Komisioner. PPID Utama dari Diskominfo Batang Hari bahkan mengaku tidak tahu-menahu soal mekanisme teknis uji konsekuensi tersebut saat dicecar pertanyaan oleh majelis.
Kini, bola panas berada di tangan Komisi Informasi. Sidang ajudikasi ini telah memasuki babak akhir. Jika tidak ada aral melintang, putusan sengketa yang akan menentukan apakah proyek Islamic Center tetap menjadi rahasia dapur pemerintah atau menjadi konsumsi publik, akan dibacakan pada 26 Januari 2026 mendatang.
Bagi publik Batang Hari, putusan ini bukan sekadar soal dokumen teknis, melainkan ujian sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar tegak di Bumi Serentak Bak Regam. (Red)
