Proyek Jalan Mekar Jati Senilai Rp 25,2 Miliar di Tanjab Barat Disoal

Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELOKO.ID, Jambi- Jalan aspal yang masih seumur jagung di Desa Mekar Jati, Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemulusannya, melainkan karena dugaan aroma tak sedap yang tercium dari proses pengadaan hingga pengerjaannya.

​Pada Kamis, 5 Februari 2026, massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Mereka membawa tuntutan berat, berupa pengusutan tuntas dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mekar Jati Seberang Kota (Lanjutan) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp25,2 miliar.

​Ada pemandangan tak biasa dalam aksi tersebut. Sebagai bentuk keseriusan dan simbol pembersihan birokrasi, MPRJ melakukan aksi simbolis potong kambing sebagai bagian dari nazar mereka untuk mengawal kasus ini.

​Bobto, Ketua MPRJ, dalam orasinya mengungkapkan, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Henro ini sudah bermasalah sejak dalam kandungan. Ia menuding proses lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tanjung Jabung Barat hanyalah formalitas untuk memenangkan satu perusahaan tertentu.

​”Bagaimana mungkin proyek sebesar Rp25 miliar hanya diikuti oleh satu perusahaan? Kami menduga ada proses lelang yang tidak transparan dengan tujuan mengunci pemenang sejak awal,” kata Bobto.

​Tak hanya soal administrasi, MPRJ membeberkan temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik mark-up dan manipulasi teknis. Berdasarkan data yang diserahkan ke jaksa, pengerjaan jalan tersebut diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

​Beberapa poin penting yang disorot antara lain:

​Material Agregat: Penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar gradasi.

​Kepadatan Tanah: Proses penyiapan tanah dasar dan pemadatan yang diduga asal-asalan, sehingga memengaruhi daya tahan jalan terhadap beban lalu lintas.

​Cacat Mutu: Struktur perkerasan beton semen yang diduga tidak stabil, yang diprediksi akan membuat jalan cepat mengalami kerusakan dini.

​”Kami menduga ini adalah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang masif. Hasil pengerjaannya diduga cacat mutu dan sangat merugikan negara, demi keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Bobto.

​Dalam laporan resminya dengan nomor surat 47/LAP-MPRJ/JBI/2026, MPRJ secara spesifik meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

​Daftar nama yang diminta untuk diperiksa meliputi Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat selaku pengguna anggaran, Kabid Bina Marga, hingga Kabag UKPBJ beserta Pokja lelang. Tak ketinggalan, Direktur Utama PT Henro selaku rekanan juga masuk dalam daftar bidikan. ​Laporan tersebut diterima langsung oleh Marvin, staf Kasi Penkum Kejati Jambi.

“Laporan sudah kami terima secara resmi di PTSP, dan akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Marvin.

​Bola panas kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jambi. Akankah proyek puluhan miliar ini berakhir di meja hijau, atau sekadar menjadi catatan kelam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Eko)