SELOKO.ID, Tanjung Jabung Barat- Proyek pembangunan pintu air di Parit 10, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kini dibidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini menuai sorotan sejak masa tender hingga tahap pengerjaan.
Dilansir dari halosumetera.com, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwelo, membenarkan adanya pemeriksaan oleh BPK tersebut.
Menurut Eko, auditor negara tengah mendalami pengerjaan proyek yang didanai oleh APBD tahun 2025 itu.
”Masih proses pemeriksaan oleh BPK,” kata Eko Suwelo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Desember 2025.
Pemeriksaan BPK ini menyusul banyaknya keluhan mengenai kualitas fisik proyek senilai Rp 4 miliar tersebut.
Pengamatan di lapangan menunjukkan adanya keretakan pada bagian turap penahan air, padahal bangunan tersebut tergolong baru.
Buruknya kualitas pengerjaan diduga dipicu oleh manajemen tenaga kerja yang diduga serampangan. Muncul dugaan bahwa proyek ini digarap oleh beberapa kelompok pekerja yang berganti-ganti, sehingga diduga tidak ada standar kualitas yang konsisten dalam penyelesaian struktur bangunan.
Pihak Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan teknis dan kualitas pada proyek pintu air tersebut.
Selain masalah fisik, aroma dugaan kejanggalan sebenarnya telah tercium sejak proses lelang.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Keina Karya Utama yang berbasis di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi MS SH.
Berdasarkan penelusuran dokumen tender, terdapat ketidaksinkronan data terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan perusahaan tersebut.
Berikut adalah rincian SBU milik CV Keina Karya Utama, BS001 (Konstruksi Jalan) aktif sejak Februari 2023, BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi) aktif sejak Februari 2023, BS010 (Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air) baru berlaku mulai 30 Maret 2025.
Persoalan muncul karena jadwal unggah dokumen tender ditutup pada 27 Maret 2025. Artinya, jika perusahaan menggunakan SBU BS010 untuk memenuhi kualifikasi pengerjaan pintu air, sertifikat tersebut secara hukum belum aktif atau belum berlaku saat dokumen diserahkan kepada panitia lelang.
Kejanggalan administrasi ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. (Red)
