RLH Sorot RTRW Tanjabtim

Sekjen RLH, Dedi Saputra
Sekjen RLH, Dedi Saputra

SELOKO.ID| TANJABTIM– Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjabtim.

Sekjen RLH, Dedi Saputra mengatakan, RTRW Kabupaten Tanjabtim dinilai amburadul. Terutama di Kecamatan Muara Sabak Barat dan Kecamatan Muara Sabak Timur.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Tanjabtim masih dalam proses dari Kabupaten berkembang menuju Kabupaten yang maju. Seharusnya, penataan RTRW dapat lebih baik dan melalui kajian yang matang.

“Terus terang kita dari Lembaga RLH sangat serius dalam melihat penataan tata ruang wilayah Kabupaten Tanjabtim ini. Terutama di Kecamatan Sabak Barat dan Sabak Timur. Kita lihat sangat amburadul. Kabupaten berkembang, namun penataannya sudah amburadul. Bagaimana kalau Kabupaten ini sudah maju, tentu akan menjadi persoalan yang besar, seperti yang terjadi di Kota-kota besar yang menghadapi tata ruang yang sudah terlanjur amburadul, itu akibat penataannya yang salah dimasa lampau. Kita jangan sampai seperti itu, mestinya itu menjadi pelajaran bagi kita,”kata Dedi, Kamis (22/04/21).

Dedi menerangkan, meskipun Tanjabtim telah memiliki Perda nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW, namun Perda tersebut masih sangat lemah. Di dalam Perda, kata Dedi, juga masih terdapat tumpang tindih antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya.

“Kita berharap Instansi Terkait harus membangun sinergisitas dalam melakukan penataan Ruang dan wilayah kita. Misalnya Dinas PUPR, harus jelih donk, jangan asal memberikan rekomendasi, harus memperhatikan berbagai aspek, baik kelestarian lingkungan, kearifan lokal, laju pertumbuhan penduduk serta kawasan permukiman dimasa mendatang. Hal ini penting agar dimasa mendatang tidak menjadi persoalan yang mendasar. Bappeda dan Balitbangda harus memiliki kajian yang mendalam terkait persoalan ini. Saat ini kalau menurut kami amburadul tata ruang wilayah kita,”jelas Putra Daerah Tanjabtim Kelahiran Parit Culum tersebut.

Dedi mencontohkan, seperti penataan ruang dan wilayah di Kecamatan Muara Sabak Barat, menurut Dedi sangat tidak jelas penataannya.

“Coba kita perhatikan di Kecamatan Sabak Barat, selain ini kawasan perkantoran, inikan kawasan Perkotaan seperti yang tercantum dalam Perda RTRW. Namun coba kita lihat secara makro, Di Parit Culum 1, disana ada ponpes gontor 10, disampingnya ada proyek sirkuit, ada TPA, ada pabrik sawit, ada permukiman, ada perusahaan peternakan ayam, ada pasar Induk, ada rusunawa, ada gardu induk dan lain-lain. Semuanya dengan jarak yang tidak begitu jauh, sementara laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat. Belum lagi penataan permukiman. Kami lihat ini akan menjadi persoalan bagi generasi dimasa depan, karna mereka akan dihadapkan denga persoalan lingkungan yang lebih komplek, dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi,”tandasnya. (Red)