Tersangka Kasus Penipuan Daging Babi Baru Ditetapkan

Para korban penipuan penjualan daging babi memberikan laporan beberapa bulan yang lalu. (Foto: SELOKO.ID)
Para korban penipuan penjualan daging babi memberikan laporan beberapa bulan yang lalu. (Foto: SELOKO.ID)

SELOKO.ID | JAMBI – Polresta Jambi akhirnya menetapkan perempuan berinisial ES sebagai tersangka, Rabu (8/9), setelah sekian lama perkara penjualan daging babi bergulir.

Perempuan itu menjadi tersangka kasus penipuan penjualan daging babi berkedok daging sapi di Perumahan Bogenvill, RT 26, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres menyampaikan berkas perkara tersangka ES sudah masuk tahap I, yang dikirim ke pihak kejaksaan.

“Tersangka sendiri kita kenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Miliyar,” katanya, Kamis (9/9).

Perlu diketahui, ada 30 keluarga yang menjadi korban penjualan daging tersebut. Total daging yang dibeli sekitar 63 kilogram.

Mereka membeli dengan tetangganya yang berinisial ES. Daging itu ditawarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2021.

Menurut korban bernama Tompul, awalnya penjual menawarkan daging kerbau. Tetapi, katanya diganti dengan daging sapi yang harganya Rp 100.000 per kilogram, sehingga tergiur untuk membeli.

Satu hari sebelum hari idul fitri, dia langsung membelinya seberat 2,5 kilogram. Di hari yang sama, dia memasak daging itu menjadi rendang.

“Saya curiga karena saat dimasak tidak berlemak. Lalu empuknya cepat. Jadi ini bukan sapi. Saat dipotong, dagingnya lembut,” katanya, Jumat (11/6).

(Sob)