Tahanan yang Kabur Melalui Plafon Berhasil Dibekuk Polisi

AS (23) telah ditangkap polisi. (Foto: istimewa)
AS (23) telah ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI – Dengan cara mencongkel plafon tahanan berinisial AS (23) nekat kabur dari sel tahanan di Polsek Gunung Kerinci, Selasa (14/9) dini hari.

Mantan pencuri ini menunggu teman satu selnya terlelap saat ingin melancarkan aksinya. Setelah berhasil keluar, dia menumpang truk yang ditemukan di jalan.

Polisi yang mengetahui upaya pelariannya, langsung mengejar AS. Berkat komunikasi yang intens dengan Satreskrim Polres Kerinci dan Satreskrim Polres Batanghari, pelarian AS berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Muara Tembesi.

“Tim Kelalawar membantu rekan-rekan dari Tim Tungau Satreskirm Polres Kerinci atas penangkapan tahanan yang melarikan diri dari Polsek Gunung Kerinci,” kata KBO Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Fauzan Azim, Rabu (15/9).

Proses penangkapan AS, kata Fauzan, dilaksanakan dengan cara mengikuti truk dari Kecamatan Muara Tembesi menuju Mersam. Tiba di daerah Kampung Baru, Muara Tembesi, polisi tahanan yang melarikan diri tadi.

“Saat ini tersangka kita titip sementara di tahanan Polres Batanghari, karena waktu itu sudah pukul 00.30 Wib tahanan datang. Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci siang ini sudah tiba untuk mengambil tahanan yang melarikan diri,” jelasnya.

Sementara itu, AS sendiri menyampaikan dirinya terpaksa kabur, karena stress. Apalagi adiknya ditinggal sendiri, karena orang tuanya pergi ke Malaysia.

“Saya merantau ke Batanghari pada 2017 di Mersam. Saat ini saya tidak bekerja lagi, sebelum kasus ini saya kerja bangunan. Setelah tidak ada pekerjaan saya mencuri handphone dan uang dengan cara masuk ke rumah orang,” ujarnya.

Kini dia mengaku menyesal, serta berharap dapat menemui penasehat hukum.

“Saya menyesal tapi saya meminta kepada kepolisian untuk menghadirkan penasehat hukum bagi saya, saya berharap keringanan,” pungkasnya.

AS diketahui sudah ditahan selama 25 hari, sebelum dirinya kabur. Warga Kecamatan Kerinci, Kabupaten Kerinci itu masuk tahanan polsek, karena terlibat kasus pencurian tindak pidana melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

(Sob)