Voleme Sampah di Kota Jambi Melonjak, Dinas Lingkungan Hidup Perketat Pengawasan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, S.T.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, S.T.

SELOKO.ID, Jambi- Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kini tengah menghadapi tantangan serius, imbas dari lonjakan volume sampah yang signifikan.

Produksi sampah harian di Kota Jambi saat ini tercatat meningkat hingga 33 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini memicu penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, S.T., mengungkapkan, bahwa volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo kini menyentuh angka 360 hingga 400 ton per hari. Tahun sebelumnya, rata-rata beban sampah harian hanya berkisar di angka 300 ton.
​
​Lonjakan ini berdampak langsung pada manajemen logistik pengangkutan. Mahruzar menjelaskan, tingginya volume sampah membuat kapasitas armada pengangkut lebih cepat penuh dari biasanya.

​”Satu armada biasanya mampu melayani 6 TPS dalam satu putaran. Namun, dengan kondisi saat ini, baru melayani 3 TPS saja armada sudah penuh,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, S.T., kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.

​Kondisi ini menyebabkan pergeseran jadwal pengangkutan sampah. Jika pengangkutan dimulai pukul 05.00 WIB, ritasi sampah kedua baru bisa dilakukan sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIB. Akibatnya, masyarakat seringkali melihat tumpukan sampah yang belum terangkut pada siang hari, meski petugas telah bekerja sejak subuh.

​Guna menjaga ketertiban umum dan estetika kota, DLH Kota Jambi kembali menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah terkait jadwal pembuangan sampah.

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi koridor waktu yang telah ditetapkan, yakni jam buang sampah dimulai sejak Pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kemudian ​batas kapasitas sampah maksimal 1 meter kubik di TPS. Pembuangan di atas 1 meter kubik wajib dilakukan langsung ke TPA, dengan skema tipping fee sebesar Rp 100 per kilogram.

​Untuk memastikan aturan ini berjalan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi berkoordinasi dengan Satpol PP melalui Tim Yustisi, guna melakukan pengawasan di lapangan.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tertib aturan. Jika kedapatan membuang sampah di luar jadwal atau melebihi kapasitas, akan ada sanksi tegas. Ini demi keindahan dan kebersihan Kota Jambi,” tegas Mahruzar.

​Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya sistematis agar siklus pengangkutan sampah di Kota Jambi kembali normal, sehingga tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar TPS. (Red)