Langgar Prokes, Praktisi Hukum Sebut Swiss-Belhotel Bisa Dipidana

Ibnu Kholdun, SH.MH.
Ibnu Kholdun, SH.MH.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan pesta ulang tahun oknum pelajar salah satu SMA swasta di Kota Jambi, Sabtu (24/04/21) malam.

Pesta ulang yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi itu diduga kuat melanggar protokoler kesehatan Covid-19.

Terkait hal ini, Satpol PP Kota Jambi telah memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta, terhadap manajemen Swiss-Belhotel Jambi.

Praktisi hukum yang juga ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, SH.MH, mengatakan, peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Swiss-Belhotel Jambi itu seharusnya tidak terjadi. Terlebih kondisi penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Jambi saat ini masih relatif tinggi.

Pihak pengelola Swiss-Belhotel, kata Ibnu, seharusnya tidak menyediakan tempat untuk acara pesta oknum pelajar SMA, yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Ini jelas suatu pelanggaran ya,”kata Ibnu Khaldun, SH. MH, saat dijumpai di kantornya, Senin (26/04/21) siang.

Ia menjelaskan, untuk menimbulkan efek jera, pelanggaran protokol kesehatan di Swiss-Belhotel jambi tetap harus dilakukan proses hukum. Hal ini berkaca dari pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.

“Seharusnya itu tetap dilakukan proses hukum. Kita mengenal azas equality before the law, artinya persamaan hak dimata hukum. Siapa saja bagi pelaku pelanggar prokes, harus dilakukan proses penegakan hukum,”jelas Ibnu.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan di Swiss-Belhotel, lanjut Ibnu Khaldun, sangat lah penting, dan harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dikatakannya, ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial terhadap pelaku-pelaku lainnya. Oleh karenanya, proses hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Swiss-Belhotel Jambi harus dilakukan.

“Denda itu secara hukum administrasi ya. Sementara sanksi itu ada berupa denda ada berupa pidana. Artinya bisa diterapkan denda, bisa diterapkan pidana dan bisa kedua-duanya. Contoh kasus sudah ada, selain denda juga dikenakan pidana juga,”tutur Ibnu.

Ibnu menerangkan, sanksi denda terhadap pihak management Swiss-Belhotel Jambi bukanlah merupakan efek jera.

“Kalau kami berpendapat, sanksi pidana juga harus diterapkan kepada pengelola,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres menuturkan, pihaknya masih akan melakukan lidik.

“Polisi akan melaksanakan penyelidikan,”ujar Kompol Handres saat dikonfirmasi via seluler nya, Senin (26/04/21).

Branch Manager Swiss-Belhotel Jambi, Ivan Bakara mengaku salah dan kecolongan dengan adanya pesta ulang tahun yang diiringi oleh alunan musik DJ tersebut.

“Kami sudah menjalankan semua instruksi dan kebijakan Wali Kota. Hanya pada malam itu kami lalai mengecek, kalau yang punya acara pakai alat DJ. untuk nge DJ bukan background musik,”jelas Ivan Bakara saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (26/04/21) malam.

Saat peristiwa terjadi, para manager Swiss-Belhotel Jambi sedang tidak berada ditempat.

“Kami para manager tidak ada ditempat, karena imbas pusing usai vaksin siang hari. Jadi kami istirahat tidur,”tambah Ivan.

Ia menjalaskan, pihaknya hanya mengijinkan 30 orang dalam pesta ulang tahun oknum pelajar SMA swasta di Kota Jambi tersebut.

“Acara yang kami ijinkan 30 orang (dibawah kebijakan Wali Kota yang 50% dari kapasitas ruangan), untuk kapasitas ruangan yang 75 orang. Kami minta semua pihak undangan acara dan yang punya acara Swab Antigen, dan hasilnya negatif,”jelasnya.

“Mengenai masker dan check suhu tubuh, memang sudah diperiksa begitu masuk lobi, dengan hasil layak untuk masuk area hotel,” tukasnya. (Eko)