SELOKO.ID | KOTA JAMBI – Pesta ulang tahun yang dilakukan oleh oknum pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Jambi, di Swiss-Belhotel Jambi pada Sabtu (24/04/21) malam berbuntut panjang.
Polisi Pamong Praja Kota Jambi memberikan sanksi denda terhadap pihak management Swiss-Belhotel.
Adapun besaran denda yang diberikan yakni 5 juta rupiah. Diketahui, oknum pelajar yang mengikuti pesta ulang tahun tersebut mencapai puluhan orang.
“Kita akan beri sanksi denda yang nilainya 5 juta rupiah kepada pihak hotel,”kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi, Minggu (25/04/21).
Satpol PP Kota Jambi juga akan melakukan rapid test antigen covid-19 kepada seluruh pelajar yang ikut dalam pesta ulang tahun itu.
“Kita akan rapid test antigen,”jelas Mustari. (Red)