SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Nafrizal bersama jajarannya melakukan penyekatan diperbatasan Jambi- Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (24/04/21) siang.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aturan pemerintah, mengenai pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Setiap kendaraan roda empat yang melintas diperbatasan Sumsel dengan Provinsi Jambi, terutama yang berplat luar Jambi yang dari Sumsel di berhentikan dan diperiksa satu persatu.
Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Sementara bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes, maka langsung dilakukan rapid tes Antigen ditempat secara acak.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalu Kasat Lantas AKP Nafrizal mengatakan, setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes, langsung dilakukan rapid tes dilokasi. Hal ini dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar covid 19.
“Kita memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar Covid-19. Bagi yang negatif silahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes, apakah itu dari Jakarta atau dari Palembang ataupun daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1×24 jam silahkan lewat. Namun apabila belum membawa kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen,”jelas Kasat Lantas, Sabtu (24/04/21).
Ia menjelaskan, selama ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigen yang positif Covid-19. Namun apabila ada yang positif akan dilakukan isolasi.
“Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas,”tuturnya.
Sumber : Humas Polres Muaro Jambi